Kumpulan Artikel, Bahan dan Makalah

Senin, 13 Agustus 2018

Makalah Tentang OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

MAKALAH OTORITAS JASA KEUANGAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
      Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draft pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
       Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2011,  RUU Otoritas Jasa Keuangan disahkan oleh DPR, dan selanjutnya Pemerintah mensahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaran Negara Republik pada tanggal 22 November 2011. Berikut merupakan ringkasan dari isi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011.OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

B.    Rumusan Masalah
       Dari latar belakang masalah diatas maka masalah yang di bahas adalah sebagai berikut:
1.    Apakah yang dimaksud Otoritas Jasa Keuangan?
2.    Apakah tujuan di buatnya Otoritas Jasa keuangan?

C.   Tujuan Penelitian
       Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui sampai seberapa jauh peranan OJK terhadap peraturan dan pengawasan yang          terintegrasi terhadap kegiatan disektor jasa keuangan.
2.    Untuk mengetahui efektifitas OJK  dalam peraturan dan pengawasan di sektor kuangan.

D.   Manfaat Penelitian
       Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.    Diharapkan bisa bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengawasan khususnya dalam bidang             Jasa keuangan.
2.    Diharapkan Pembaca lebih mengetahui tentang Tugas dan wewenang OJK.







BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian OJK(Otoritas Jasa Keuangan)
  Pasar modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi) maupun modal sendiri (saham) yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan swasta. Pada dasarnya fungsi pasar modal sebagai wahana demokratisasi pemilikan saham yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya institusi dan individu yang memiliki saham perusahaan yang telah go public (Suad Husnan, 1994). Secara formal pasar modal dapat didefinisikan sebagai suatu pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik itu dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan swasta. (Tjiptono D dan Hendy M. F – 2001)
  Sedangkan Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industry keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004, industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar.
  Pengguna Jasa Keuangan adalah para nasabah atau konsumen. Konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memiliki pengertian: “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”, sedangkan dalam sektor Pasar Modal, konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan atau dengan kata lain disebut dengan pemilik modal atau pemodal.







BAB III
PEMBAHASAN

A.      Visi Otoritas Jasa keuangan
  Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

B.     Misi Otoritas Jasa Keuangan
Misi otoritas Jasa keuangan yaitu:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur,              adil, transparan, dan akuntabel.
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

C.    Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan
  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

D.    Tugas Otoritas Jasa keuangan
  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

E.     Fungsi ojk
  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
F.     Untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang:
a.    Menetapkan suatu kebijakan:
1.    Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
2.    Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
3.    Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain           terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan                         sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
4.    Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
5.    Melakukan penunjukan pengelola statuter.
6.    Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
7.    Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap                       peraturan  perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
b.      Memberikan dan/atau mencabut:
1.    Izin usaha.
2.     Izin orang perseorangan.
3.     Efektifnya pernyataan pendaftaran.
4.     Surat tanda terdaftar.
5.     Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
6.    Pengesahan.
7.     Persetujuan atau penetapan pembubaran.
8.     penetapan lain.

G.   Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
  Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
1. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan,            layanan, dan produknya.
2. Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut              berpotensi merugikan masyarakat.
3. Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di            sektor jasa keuangan.

H.    Kode Etik
a. Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi         dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam              pelaksanaan tugas.
b. Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan            Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
c. Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis        Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.
I.    Wewenang OJK Untuk melaksanakan tugas pengaturan di sektor Perbankan
a. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,                     kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank,              serta pencabutan izin usaha bank.
2. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas          di bidang jasa;
b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
1. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas                    maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
2. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
3. Sistem informasi debitur.
4. Pengujian kredit (credit testing)
5. Standar akuntansi bank.
c.     Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
1.     Manajemen risiko.
2.     Tata kelola bank.
3.     Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.
4.     Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.
5.     Pemeriksaan bank.

d.      Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.     Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
2.     Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3.     Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
4.     Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
5.     Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa              Keuangan dan pihak tertentu.
7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa                  Keuangan.
8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan                              menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan            perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

J.       Struktur Organisasi OJK terdiri atas
Struktur Pokok ojk yaitu:
1.      Dewan Komisioner OJK
2.      Pelaksana Kegiatan Operasional
Struktur Dewan Komisioner Terdiri atas:
1.      Ketua merangkap anggota;
2.      Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3.      Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4.      Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5.  Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6.     Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7.     Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank                    Indonesia; dan
9.     Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon 

Kementerian Keuangan.
Pelaksana Kegiatan Operasional Terdiri Atas:
1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga          Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
6. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
7. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang              Edukasi dan Perlindungan Konsumen.




BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan.
      Pedelegasian tugas, fungsi dan kewenangan Bapepam kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kekuasaan yang sangat besar dan unik yang dimiliki oleh Bapepam diserahkan kepada OJK. Bapepam tidak hanya bertindak sebagai regulator tetapi juga mempunyai kekuasaan “kepolisian”, serta dapat bertindak dan berwenang menggunakan kekuasaannya yang bersifat “quasi-judicial”
    Dalam hal melakukan pemerikasaan dan penyidikan atas terjadinya pelanggaran UUPM, kekuasaan OJK merupakan polisi yang menegakkan hukum sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pendelegasian kekuasaan Bapepam kepada OJK juga diperluas yaitu mempunyai kekuasaan untuk mengenakan sanksi administrasi yang jumlahnya cukup banyak dalam pelaksanaan kekuasaannya. Termasuk dalam kekuasaan pengenaan sanksi adalah untuk mengenakan denda, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha serta pembatalan persetujuan pendaftaran. Sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), OJK mempunyai kewenangan seperti layaknya Polisi dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagai penyidik, OJK dapat dibantu oleh aparat penegak hukum lainnya, juga dapat melalukan perintah penangkapan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh pendahulunya yaitu Bapepam.

B.    Saran-Saran.
     Saran bagi OJK agar agar fungsi dan tujuannya berhasil yang pertama bagaimana mengawasi industri keuangan secara integrasi. Kedua perlunya regulasi yang lebih harmonis antar sektor dan bagaimana memperbaiki interkonektivitas layanan.




DAFTAR PUSTAKA

http://tasbul.blogdetik.com/?p=158, diakses tanggal 10 April 2015, pukul  pukul 08:22 WIB.
www.ojk.go.id,  diakses tanggal 10 April 2015, pukul 09.00 WIB.
- Seemoreat: http : // deniaandro.blogspot.co.id/2015/05/makalah-otoritas-jasa-keuangan.html#sthash.Q33EooG3.dpuf

2 komentar:

  1. ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
    dapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
    segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q

    BalasHapus
  2. Do this hack to drop 2 lbs of fat in 8 hours

    Well over 160 000 women and men are losing weight with a simple and secret "liquids hack" to lose 2lbs each and every night in their sleep.

    It's proven and works on anybody.

    Here are the easy steps for this hack:

    1) Hold a drinking glass and fill it up with water half full

    2) And now do this crazy hack

    and be 2lbs lighter in the morning!

    BalasHapus