MAKALAH PERBANKAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga fungsi utama Bank yaitu:
• Bank sebagai lembaga yang mungumpulkan dana dari masyarakat dalambentuk simpanan.
• Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya
• Bank sebagai lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan dan peradara uang.
1.2 Batasan Masalah
Dalam makalah ini penyusun akan memberikan batasan atas masalah yang akan dibahas antara lain:
• Pengertian Bank
• Tujuan Perbankan
• Jenis-jenis Bank beserta fungsinya
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan agar para pembaca tahu tentang Perbankan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
2.2 Tujuan Bank Indonesia
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai,tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupanekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk karena mereka tidakmemiliki dana pinjaman.
2.3 Prinsip Kegiatan Usaha Bank
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perbankan berpegang pada beberapa prinsip berikut:
1. Prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Menurut pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 kemudian diubah dengan UU. No. 10 Tahun 1998, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian diberlakukan agar bank selalu dalam keadaan sehat dan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi. Dengan ini masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank. prinsip kehati-hatian ini harus dijalankan oleh bank selain dananya kepada masyarakat, juga agar bank menjalankan usahanya secara baik dan benar dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku dalam dunia perbankan. Dalam pasal 29 dikatakan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya.
2. Prinsip kepercayaan. Prinsip kepercayaan adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik itu nasabah yang menyimpan dana di bank tersebut maupun nasabah debitor. Dalam pasal 29 UU. No.10 tahun 1998, dikatakan bahwa mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.
3. Prinsip kerahasiaan. Prinsip kerahasiaan Bank adalah prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan dirahasiakan. Ini penting bagi bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Kepercayaan masyarakat muncul jika bank menjamin bahwa tidak akan ada penyalahgunaan pengetahuan bank tentang simpanannya.
4. Prinsip mengenal nasabah oleh bank. Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterpkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam emnunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas ilegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan. Prinsip mengenal nasabah yang harus dipatuhi secara ketat. Bank dilarang memberi kredit kepada debitur yang latar belakang dan kegiatan usahanya tidak jelas atau meragukan. prinsip mengenal nasabah ini mencakup juga kemauan (karakter) dan kemampuannya untuk melunasi kredit.
2.4 Jenis-Jenis Bank
A. BANK SENTRAL
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku dinegara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Peran bank sentral
1.Memelihara rekening pemerintah
2.Memberikan pinjaman sementara
3. Memberikan pinjaman khusus
4.Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
5.Menerima pembayaran pajak
6.Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
7.Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
B. BANK UMUM
Pengertian Bank Umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Peran Bank Umum
1. Penciptaan uang- uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai atau kredit.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
3.2 . Saran
- Manajemen bank perlu untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai CAR sesuai dengan ketentuan bank sentral (minimal 10%) karena dengan modal yang cukup maka bank dapat melakukan ekspansi usaha dengan lebih aman.
- Pihak manajemen hendaknya bijaksana dalam menetapkan LDR yang pantas bagi perusahaannya, minimal adalah memenuhi ketetapan pemerintah. Jika ingin memperbesar posisi kredit dengan pertimbangan untuk meningkatkan pendapatan dan interest incomemaka bank harus mampu meningkatkan simpanan masyarakat baik dalam bentuk giro, deposito maupun tabungan.
DAFTAR PUSTAKA
• http://artikaamanda.blogspot.com/2012/03/ fungsi-dan- peranan-bank-umum- bank.html
• http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
• http://kholiscollection.blogspot.com/2011/02/makalah-uang-bank-dan-percetakan-uang. html
• http://tutorialkuliah.blogspot.com/2009/09/contoh-kata-pengantar-makalah. html
• http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam – perekonomian
Your Affiliate Money Printing Machine is waiting -
BalasHapusAnd making money online using it is as easy as 1...2...3!
It's super easy how it works...
STEP 1. Choose affiliate products you want to push
STEP 2. Add some push button traffic (it ONLY takes 2 minutes)
STEP 3. See how the system explode your list and upsell your affiliate products on it's own!
So, do you want to start making profits??
Click here to activate the system